Selain mencegah kehamilan remaja, pendidikan reproduksi dianggap dapat cegah penyebaran penyakit seksual menular.
Mahkamah Konstitusi
(MK) hari Rabu (04/11) menolak permohonan uji materi terhadap UU Sistem
Pendidikan Nasional agar mencantumkan pendidikan kesehatan reproduksi
dalam kurikulum pendidikan, karena para pemohon dianggap tidak memiliki
legal standing atau kedudukan hukum.
MK menyatakan para pemohon
tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan uji materi UU
Sistem Pendidikan Nasional, pasal 37 ayat 1 huruf h yang menyebutkan
kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat sejumlah mata
pelajaran pendidikan jasmani dan olahraga.Uji materi para pemohon meminta agar ketentuan yang mengatur kurikulum pendidikan dasar dan menengah memuat pendidikan jasmani dan olahraga itu mencantumkan materi kesehatan reproduksi.
Dalam pembacaan putusannya MK menyebutkan kasus kehamilan di luar nikah yang dialami salah seorang pemohon bukan hanya karena tidak adanya pendidikan kesehatan reproduksi di sekolah.
"Bukan semata-mata yang disebabkan dari kurang atau tidak adanya pendidikan kesehatan reproduksi yang diterima para pemohon, melainkan juga karena faktor lingkungan dan dari dalam sendiri pemohon itu sendiri, kurangnya pengawasan baik dari orang tua dan masyarakat sekelilingnya menjadi andil besar terjadinya hal tersebut," jelas Hakim MK, Aswanto.
"Seandainya pendidikan kesehatan reproduksi dicantumkan dalam kurikulum nasional sebagaimana permohonan para pemohon, tidak berarti kerugian konstitusional tidak akan atau tidak akan lagi terjadi," tambah Aswanto.
Kekerasan seksual
Para pemohon uji materi yang tergabung dalam SEPERLIMA menyatakan pentingnya pendidikan kesehatan reproduksi.
Ketua PKBI, Sarsanto Wibisono Sarwono, mengakui selama ini memang ada penolakan untuk memasukkan kesehatan reproduksi ke dalam kurikulum pendidikan dasar hingga menengah.
"Seperti pisau bermata dua, apa pun yang kita kerjakan tujuannya ini harus beri tahu, ini untuk say no to sex, bukan untuk menjadi pengetahuan mereka untuk melakukan seks," kata Sartanto.
"Sebab dengan hubungan seks ini kita beritahukan bahwa kemungkinan akan terjadi infeksi menular seksual, terjadi kehamilan yang tidak diinginkan, tertular HIV. Jadi untuk mencegah itu cuma satu, jangan melakukan hubungan seksual sebelum pernikahan, kuncinya menang di situ. Ini yang tidak dibicarakan oleh orang lain," katanya.
"Secara konsep ini sudah diberikan dalam pendidikan biologi, kalau pendekatannya itu ekstra kulikuler itu tak masalah, tapi kalau masuk ke kurikulum itu penting. Kita bisa melihat pada kejadian akhir-akhir ini, penularan HIV dulu usia pekerja, kini ke SMP dan SMA, penggunaan narkoba, kehamilan yang tidak diinginkan, kekerasan seksual, kalau ini tidak segera dimasukkan, ini akan seperti gunung es makin lama makin besar, kita harus potong mata rantai ini," tegas Sartanto.
Dia menyatakan kehamilan di luar nikah akan menyebabkan hak pendidikan anak-anak terutama perempuan tidak terpenuhi, karena sebagian besar terpaksa berhenti sekolah.
Dianggap tabu
Sebelumnya, kementerian pendidikan dan kebudayaan menyebutkan materi kesehatan reproduksi yang disampaikan melalui mata pelajaran ilmu biologi di sekolah menengah sudah dianggap cukup.Meski secara nasional tidak ada ketentuan untuk memasukkan pendidikan kesehatan reproduksi dalam mata pelajaran tertentu, di Kulonprogo, Yogyakarta, materi kesehatan reproduksi menjadi muatan khusus pelajaran Pendidikan Jasmani dan Olahraga dari jenjang SD sampai SMA/SMK, melalui peraturan bupati yang diluncurkan pada Oktober 2014 lalu.
“Memang kadang-kadang ada yang bertanya mengapa (materi) itu disampaikan, bahkan mereka lihat modul itu bahkan yang merupakan pegangan guru ya – yang isinya gambar aja itu bilang kok anak-anak dikasih gambar seperti ini. Cuma penyampaiannya kita lebih ditekankan pada preventifnya," kata Sukarni.
Ia menyatakan pemberian materi kesehatan reproduksi di sekolah penting, karena sebagian besar remaja menghabiskan waktu sehari-hari di sekolah, sementara orang tua belum tentu memahami bagaimana cara memberikan informasi pendidikan seks kepada anak-anak.
Materi kesehatan reproduksi, menurut Sukarni, juga mencakup bagaimana menjaga kebersihan alat reproduksi, terutama pada anak yang sudah mengalami menstruasi.
"Apalagi sekarang ini banyak anak kelas 5-6 SD sudah mengalami menstruasi, mereka harus mendapatkan materi tentang itu," jelas Sukarni.
Hasil Survei BPS 2012 mengungkapkan angka kehamilan remaja usia 15-19 tahun mencapai 48 dari 1.000 kehamilan.
Sementara Pusat Unggulan Terpadu Kesehatan Ibu dan Bayi menyebutkan sekitar 2,1 juta sampai 2,4 juta perempuan diperkirakan melakukan aborsi dan 30% di antaranya berusia remaja.

0 komentar:
Posting Komentar