Kabar cukup mengejutkan telah menghebohkan Indonesia pekan ini. Majelis
Ulama Indonesia (MUI) menilai Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS
Kesehatan) tidak sesuai dengan syariah hingga pihaknya mengeluarkan
fatwa. Apa pertimbangan MUI?
Ketua bidang fatwa MUI, Ma'ruf Amin menjelaskan bahwa sistem pengelolaan
dana yang dikumpulkan dari masyarakat tidak jelas diketahui
diinvestasikan ke mana. Ini membuat transaksi menimbulkan maisir dan gharar.
"Kalau itu dibiarkan diinvestasi tanpa syariah, ada maisir-nya, seperti berjudi," terang Ma'ruf, Kamis (30/7). "Karena uang itu bisa diinvestasikan ke mana saja."
Sebagai informasi, maisir adalah memperoleh keuntungan tanpa bekerja, biasanya juga mengandung unsur pertaruhan atau spekulasi. Sementara gharar
merupakan istilah yang berarti penipuan dan tidak mengetahui sesuatu
yang diakadkan sehingga salah satu pihak tidak rela dan dirugikan.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga melakukan riba yang dilarang dalam hukum Islam. Riba ini didapat BPJS Kesehatan dari bunga sebagai denda pada para peserta yang telat melakukan pembayaran.
"Kalau syariah itu akadnya harus betul, status dana yang dikumpulkannya
jelas," tambah Ma'ruf. "Bagaimana kalau dana itu surplus, bagaimana
kalau kurang, siapa yang bertanggung jawab? Itu semua harus secara
syariah."
Untuk itu, MUI mendorong pemerintah untuk menyempurnakan BPJS Kesehatan
secara syariah. Sementara ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan
pemerintah masih akan mendiskusikan usulan tersebut. (wk/kr)
MUI Nilai BPJS Kesehatan Tak Sesuai Syariah Islam?
Written By Natla on Kamis, 30 Juli 2015 | 18.18
Label:
Berita Islam,
Berita Unik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar