Koalisi Pemantauan Jaksa (KPJ), yang tergabung dari enam lembaga,
menyebut Korps Adhyaksa kerap tidak memberikan akses kepada tersangka
untuk memperoleh bantuan hukum.
Setahun terakhir, salah satu
perwakilan KPJ yang juga merupakan pengacara publik di Lembaga Bantuan
Hukum Jakarta, Ichsan Zikrie, menilai 95 persen penuntut umum tidak
menyediakan akses kepada terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum.
|
|
Selain itu, dalam rangka hari ulang tahun Kejaksaan ke-55 pada 22 Juli lalu, KPJ juga menemukan kelalaian lain, yakni ketepatan waktu jaksa menyiapkan berkas perkara.
Dia mengatakan, hanya satu dari 22 kasus di mana jaksa menyiapkan berkas perkara tepat waktu. Artinya, hanya dua persen dari keseluruhan kasus di mana kelalaian itu tidak terjadi.
"Dari 22 kasus, penuntut umum baru menyampaikan berkas perkara dalam persidangan hari pertama. Artinya, penasihat hukum hanya punya waktu mempelajari dalam waktu seminggu untuk pembelaan," ujarnya.
Hal sama juga disinggung oleh Putri Kanesia dari Divisi Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Dia mengatakan, belum ada aturan internal yang diberlakukan di Kejaksaan terkait bantuan hukum terdakwa yang masuk kategori miskin.
"Kejaksaan Agung memang sudah memberlakukan surat edaran, tapi hanya kasus pidana khusus yaitu korupsi. Kasus pidana umum belum ada," ujarnya.
Persoalan tersebut dibenarkan oleh mantan Jaksa Ferdinan Andi Lohlo. "Dari sudut kejaksaan, masalah-masalah itu sudah ada sejak dulu," ujarnya.
"Tidak semua jaksa disiplin."Dia mengatakan, tidak semua jaksa mau membaca prosedur tetap dalam menangani perkara. Selain itu, belum ada kendali baku terhadap penanganan perkara oleh jaksa.
"Intinya adalah manajemen perkara. Kejaksaan perlu punya manajemen perkara yang jelas. Selain itu, penanganan perkara seringkali dilakukan tidak sesuai dengan manajemen perkara," ujarnya. "Tidak ada perhatian yang serius."

0 komentar:
Posting Komentar